Jenis Hewan yang Diperbolehkan
Terdapat beberapa jenis hewan yang dapat dikurbankan saat Anda hendak melaksanakan ibadah kurban. Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan sebagaimana tercantum dalam Q.S Al-Hajj Ayat 34, disebut dengan bahimatul an’am yang berarti hewan ternak.
Di Indonesia sendiri, jenis hewan yang paling umum untuk dikurbankan adalah sapi, kambing, atau domba.
Umur Hewan
Tidak hanya jenis hewannya saja yang dibatasi, Anda juga harus memilih hewan dengan usia minimal yang ditentukan sesuai syariat.
BACA JUGA:Siap Berkurban? Ini Daftar Harga Sapi Kurban untuk Idul Adha 2024, Cek Dulu
Berikut ini ketentuannya:
- Usia minimal unta yang akan dikurbankan adalah 5 tahun serta sudah atau sedang masuk ke tahun ke-6 dari usianya.
- Usia minimal kambing yang akan dikurbankan adalah 2 tahun serta sudah masuk tahun ketiga dari usianya.
- Usia minimal domba untuk dikurbankan adalah 1 tahun (atau telah berganti gigi).
- Usia minimal sapi atau kerbau yang akan dikurbankan adalah 3 tahun dan sudah masuk tahun ketiga dari usianya.
Sifat dan Kondisi Kesehatan Hewan
Sebagai ibadah yang dipersembahkan kepada Allah, hewan kurban yang dipilih harus dalam kondisi fisik, kesehatan, dan sifat yang baik. Hewan tersebut tidak boleh memiliki cacat atau kelainan yang signifikan yang dapat mengurangi nilai ibadah kurban.
Kemudian, hewan kurban juga harus bebas dari aib atau cacat yang signifikan.
BACA JUGA:Bolehkah Berkurban dan Akikah dengan Satu Hewan Sekaligus? Ini Pendapat Para Ulama
Melansir dari MUI, berikut ini sifat dan kondisi fisik binatang yang layak untuk dikurbankan: