Kurban Satu Ekor Sapi Untuk 7 Orang di Dalam Keluarga, Bolehkah? Ini Penjelasan UAH

Rabu 29-05-2024,09:07 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

- Mata tidak buta.

- Telinga tidak terpotong.

- Kaki tidak pincang.

- Jika memiliki tanduk, harus dalam keadaan sempurna.

- Tidak memiliki penyakit.

- Berat badan cukup, tidak kurus.

- Ekor tidak terpotong.

- Kulit tidak memiliki kudis.

- Tidak sedang hamil atau menyusui.

BACA JUGA:Belum Akikah Tapi Ingin Berkurban? Berikut Penjelasan Hukumnya

Demikianlah penjelasan mengenai kurban satu ekor sapi untuk 7 orang di dalam keluarga menurut Ustadz Adi Hidayat. Wallahualam.

 

(Novan)

Kategori :