Kurban Satu Ekor Sapi Untuk 7 Orang di Dalam Keluarga, Bolehkah? Ini Penjelasan UAH

Rabu 29-05-2024,09:07 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Hukum Kurban Satu Ekor Sapi Untuk 7 Orang di Dalam Keluarga

Terkait masalah ini, Ustaz Adi Hidayat pernah ditanya dengan kasus yang sama, sebagaimana Disway.id kutip dari tayangan YouTube dengan judul: Qurban patungan - Ustadz Adi Hidayat Lc MA di kanal HR ALBUKHORI yang tayang pada 25 Agustus 2020.

Pertama Ustaz Adi Hidayat membaca sebuah pertanyaan jamaah terkait kurban sapi patungan, apakah juga bisa diniatkan untuk keluarga.

"Jika saya berkurban sapi patungan dengan tetangga tujuh orang, apakah bisa saya niatkan untuk keluarga? Bisa," buka Ustaz lulusan S2 di Islamic Call College di Libya.

BACA JUGA:Berkurban Hukumnya Sunnah, Tapi Bisa Jadi Wajib Jika Kondisinya Seperti Ini

Lalu ia memperjelas, bahwa hewan sapi bisa dikurbankan secara patungan hingga tujuh orang.

"Bagian Anda niatkan misalnya untuk keluarga, boleh. Misalnya ini ada satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh untuk sapi. Untuk kambing hanya boleh satu saja, ya," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Jadi kalau Anda berniat misalnya dengan tetangga tujuh orang siapa saja, pak Ahmad, pak Asep, pak Husain dan sebagainya tujuh orang, Anda masuk di situ, ya," tambahnya.

Selanjutnya Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa kurban sapi patungan juga bisa diniatkan untuk keluarga, karena ia pun pernah melakukan itu.

BACA JUGA:Menurut Imam Ibnu Hazim, Ayam dan Angsa Bisa Dijadikan Hewan Kurban, Ini Penjelasannya

"Anda boleh niatkan misalnya bukan hanya untuk Anda keluarga besar atau keluarga Anda, keluarga Adi Hidayat di situ, maka satu bagian itu mencakup keluarga saya di situ. Wallahu'allam," jelas Ustaz yang kerap membuka kajian di Bekasi itu.

Kriteria Hewan Kurban

Sebelum membeli hewan untuk dikurbankan pada hari raya Iduladha, Anda harus memastikan hewan yang Anda pilih memenuhi syarat dan ketentuan.

Secara umum, para ulama memutuskan setidaknya hewan kurban harus memenuhi 3 syarat, yaitu jenis hewan ternak, memenuhi usia minimal sesuai syariat, dan dalam keadaan sehat saat disembelih.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan mengenai syarat-syarat hewan yang dapat dikurbankan:

BACA JUGA:Benarkah Hewan Kurban Jadi Tunggangan di Akhirat? Simak Penjelasan UAH dan UAS

Kategori :