Hukumnya Wajib! Ini Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai serta Jumlahnya

Rabu 29-05-2024,09:46 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hukumnya wajib! Ini cara menafkahi anak setelah bercerai serta jumlahnya.

Menafkahi anak setelah bercerai adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang tua, terutama oleh ayah. 

Ustaz Marzuki Wahid, Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), Cirebon, menyatakan bahwa tidak ada istilah mantan anak atau mantan orang tua dalam Islam. 

Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban orang tua terhadap anak tidak berubah meskipun telah terjadi perceraian antara suami dan istri.

BACA JUGA:Bagaimana Posisi Tuas Transmisi Mobil Matic yang Tepat saat Lampu Merah? Ras Terkuat di Bumi Wajib Paham

Penjelasan dari Ustaz Marzuki Wahid

"Tidak ada status mantan anak atau mantan orang tua sehingga hubungan anak dengan orang tua, meskipun suami istri sudah bercerai, tetap menjadi ayahnya atau ibunya. Jadi tidak ada perceraian antara anak dengan orang tuanya. Yang ada adalah perceraian antara suami dan istri," jelas Ustaz Marzuki dalam wawancara dengan HaiBunda.

"Karena itulah tidak ada perubahan apapun terkait kewajiban ayah terhadap anak meskipun sudah bercerai dengan istrinya," lanjutnya. 

Tanggung Jawab Ayah dan Ibu

1. Tanggung Jawab Ayah 

Ayah tetap memiliki kewajiban utama untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya meskipun telah bercerai. Jika ayah tidak melakukannya, ia berdosa karena mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan oleh agama.

BACA JUGA:Hukum Berpuasa Idul Adha dan Ketentuannya Bagi yang Berkurban, Apakah Menjadi Wajib? Ini Penjelasannya

2. Tanggung Jawab Ibu 

Ibu juga memiliki kewajiban untuk memberikan kasih sayang, perlindungan, dan kenyamanan kepada anak-anaknya. Relasi dengan anak tidak berubah meskipun telah bercerai. Kewajiban ini mencakup aspek fisik dan emosional yang diperlukan untuk kesejahteraan anak.

Kewajiban Nafkah Anak Oleh Ayah

Kategori :