Hukumnya Wajib! Ini Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai serta Jumlahnya

Rabu 29-05-2024,09:46 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

2. Kebutuhan Dasar Anak 

Nafkah harus mencakup kebutuhan dasar anak, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Hakim akan menggali fakta tentang kebutuhan dasar hidup anak untuk menetapkan besaran nafkah yang tepat.

3. Kepatutan dan Keadilan 

Hakim mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dalam menentukan besaran nafkah. Ini mencakup pertimbangan moral dan etis untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adil bagi semua pihak yang terlibat.

Ketentuan dalam Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama

Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019, khususnya Untuk SEMA No. 3 Tahun 2018 Bidang Hukum Keluarga Poin (b), menyebutkan:

"Hakim dalam menetapkan nafkah madliyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan suami dan atas kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak."

BACA JUGA:Mentereng tapi Harga Terjangkau, Ini Spesifikasi Lengkap Motorola Edge 50 Pro

Selain itu, dalam daftar pertanyaan No. 16 Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama disebutkan:

"Apakah yang menjadi kriteria penentuan besaran mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak? Kriterianya adalah dengan mempertimbangkan kemampuan suami dari kepatutan, seperti lamanya masa perkawinan serta besaran take home pay suami."

Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019, khususnya Untuk SEMA No. 3 Tahun 2015 Poin 14, juga menyebutkan:

"Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% per tahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan."

Ketentuan di atas adalah yang berlaku untuk Pengadilan Agama. Sedangkan untuk Pengadilan Negeri, penentuan jumlah nafkah anak ditentukan berdasarkan kebijakan hakim setelah melihat fakta-fakta di persidangan.

BACA JUGA:Suami Istri Bercerai tapi Masih Punya Utang, Siapa yang Tanggung? Suami atau Istri? Begini Penjelasannya

Jumlah Nafkah Anak dari PNS

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS:

Kategori :