Segini Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu yang Ditetapkan KemenPANRB
Besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini nominal gaji PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan oleh KemenPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan kebijakan baru yang bersejarah.
Dalam rapat kerja terbaru, KemenPANRB resmi memfinalisasi mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini digadang-gadang sebagai solusi utama untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga Non-ASN di Indonesia.
BACA JUGA:4 Cara Mudah Cek Status Penerima Dana PIP 2025 Secara Online, Pastikan Ada Namamu
PPPK Paruh Waktu kini memiliki status resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dilengkapi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) yang sah.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi tenaga Non-ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK Penuh Waktu.
Dengan demikian, tenaga honorer yang selama ini merasa terabaikan tetap memiliki tempat di dalam sistem kepegawaian negara.
Meski telah diakui sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu akan menerima penghasilan yang disesuaikan dengan pendapatan tenaga honorer saat ini.
Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang penghasilan mereka telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan kisaran gaji antara Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta, tergantung pada golongan.
BACA JUGA:Suka Makan Mie Dicampur Nasi, Hati-hati 9 Bahaya Ini Mengintaimu
Dilansir dari laman RRI, Plt Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa formasi PPPK Paruh Waktu dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga Non-ASN tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan legalitas dan pengakuan bagi tenaga honorer, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang terabaikan dalam proses transisi kepegawaian,” ujarnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengharuskan pemerintah menyelesaikan status tenaga Non-ASN paling lambat Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: