Resmi! Tarif Air PAM Jaya Naik Per Januari 2025, Ini Rincian Lengkapnya
Tarif Air PAM di Jakarta Naik --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - PAM JAYA luncurkan tarif baru setelah 17 tahun bertahan diharga yang sama.
Perumda Air Minum Jaya (PAM JAYA) resmi mengumumkan tarif terbaru yang mulai diberlakukan sejak awal tahun tepatnya 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Per Januari 2025, Segini Tarif Listrik PLN Per KWH, Ada Kenaikan?
Meskipun demikian, penyesuaian tarif ini baru akan tercermin dalam tagihan air pada Februari 2025.
Sebagai perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PAM JAYA memiliki misi utama yaitu memastikan ketersediaan air bersih yang berkualitas bagi seluruh warga Jakarta.
Penerapan tarif baru ini didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Langkah ini diambil untuk menjamin akses air bersih yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Target KUR Naik Jadi Rp 300 Triliun, Ini Daftar Penerima KUR BRI 2025
Dilansir dari laman Detik.com, Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menjelaskan bahwa revisi tarif ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan dalam pemenuhan kebutuhan air minum.
"Tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama, padahal biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat," ungkapnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik (m3) per bulan.
Dalam hal ini, Arief menekankan bahwa pelanggan rumah tangga yang menggunakan air secara bijak pada konsumsi 10 m3 per bulan tidak akan merasakan perubahan tarif.
"Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 m3, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan, mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 m3 masih tetap di angka yang relatif sama," jelas Arief.
BACA JUGA:Besaran Tarif Tol Bengkulu - Taba Penanjung yang Berlaku Resmi Mulai 3 Januari 2025
Lebih lanjut, pelanggan sosial/K I yang termasuk dalam pemakaian hingga 10 m3 bahkan akan menikmati penurunan tarif.
Sementara itu, untuk kelompok pelanggan lainnya, tarif tetap sama untuk konsumsi dalam batas 10 m3 pertama. Namun, tarif akan diterapkan secara progresif jika konsumsi air meningkat ke rentang 10-20 m3 dan di atas 20 m3.
Sebagai bagian dari komitmennya untuk meningkatkan layanan, PAM JAYA menargetkan penambahan 1 juta Sambungan Rumah (SR) baru hingga akhir 2030.
"Hingga akhir 2030, ditargetkan akan ada tambahan 1 juta Sambungan Rumah (SR) tercapai, sehingga target ketersediaan layanan air minum perpipaan yang konsisten, berkualitas, dan terjangkau bagi warga Jakarta segera terpenuhi. Nantinya, sepanjang 7.000 kilometer tambahan jaringan perpipaan akan terpasang di seluruh wilayah Jakarta," tambah Arief.
BACA JUGA:BBM Naik, Bagaimana Elpiji? Ini Rincian Harga Elpiji Per 2 Januari 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia
Selain itu, PAM JAYA meluncurkan program inovatif bernama Kartu Air Sehat sebagai bentuk pendampingan terhadap penerapan tarif baru ini.
Program ini ditujukan untuk pelanggan rumah tangga dengan kode tarif 2A1 (rumah tangga sangat sederhana) dan 2A2 (rumah tangga sederhana). Program ini efektif berlaku mulai Januari 2025 selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala.
Melalui Kartu Air Sehat, pelanggan akan mendapatkan tarif promo, yakni:
- Pelanggan 2A1 akan dikenakan tarif flat sebesar Rp 1.000 per m3 untuk seluruh pemakaian air setiap bulan.
- Pelanggan 2A2 akan dikenakan tarif flat sebesar Rp 3.550 per m3 untuk pemakaian 1-20 m3 pertama setiap bulan.
Dengan langkah-langkah ini, PAM JAYA berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, memastikan ketersediaan air bersih yang berkelanjutan, dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.
BACA JUGA:Besaran Tarif Tol Bengkulu - Taba Penanjung yang Berlaku Resmi Mulai 3 Januari 2025
Rincian Tarif Baru Air Bersih PAM Jaya
Adapun berikut ini rincian tarif baru air bersih PAM Jaya, yakni:
A. Kelompok pelanggan KI (bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana I, hidran kebakaran)
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.000/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 1.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 1.700/m³
B. Kelompok pelanggan di rumah susun sangat sederhana
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.000/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 2.000/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 3.000/m³
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: