Hukumnya Wajib! Ini Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai serta Jumlahnya

Rabu 29-05-2024,09:46 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 156 huruf d KHI menyatakan:

"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)."

BACA JUGA:Kurban Satu Ekor Sapi Untuk 7 Orang di Dalam Keluarga, Bolehkah? Ini Penjelasan UAH

Aturan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan:

"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut."

Apabila mencermati aturan di atas, Pasal 156 huruf d KHI yang menjadi dasar hukum di Pengadilan Agama menegaskan bahwa seluruh biaya nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah. 

BACA JUGA:Sah dan Diperbolehkan, Ini Hukum Islam tentang Kurban Sapi Patungan 7 Orang Serta Dalilnya

Sedangkan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 sebagai dasar hukum di Pengadilan Negeri menyatakan bahwa walaupun biaya nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah, pengadilan dapat menentukan ibu dari anak ikut menanggung biaya nafkah apabila ayah tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Jumlah Nafkah Anak Jika Bercerai

Tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur jumlah nafkah yang wajib diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya ketika terjadi perceraian. Oleh karena itu, penentuan jumlah nafkah anak dari ayah menjadi kebijakan hakim yang memutus berdasarkan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Jumlah Nafkah

1. Kemampuan Finansial Ayah 

Hakim mempertimbangkan kemampuan finansial ayah dalam menetapkan besaran nafkah. Ini termasuk penghasilan, beban keuangan, dan kapasitas ayah untuk memenuhi kebutuhan anak.

BACA JUGA:Hukum Berkurban dengan Kambing Betina, Ini Penjelasan Buya Yahya

Kategori :