6 Produk Bengkulu Ini Dapat Sertifikat HAKI Kemenkumham

Sabtu 01-04-2023,18:05 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Ada Bantuan untuk Murid SD Rp 450 Ribu, SMP Rp 750 dan SMA Rp 1 Juta

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, menuturkan bahwa sertifikat Kekayaan Intelektual ini berguna agar sumber daya yang dimiliki suatu daerah, seperti kesenian tradisionalnya, maupun potensi lainnya dapat diketahui seluruh masyarakat Indonesia.

 

BACA JUGA:Cek Segera, Ini Hasil Akhir Seleksi Peserta Tenaga Lapangan Sensus Pertanian 2023 Kabupaten Seluma

"Kegunaannya agar sumber daya tadi, kesenian tradisional, sumberdaya genetik, dan sumberdaya tradisional itu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, bahwa misalnya Bunga Rafflesia adalah milik Provinsi Bengkulu. Jadi seandainya nanti ada dari Provinsi lain ingin menggunakan, diperbolehkan saja tidak masalah, tetapi harus ada izin dari Provinsi yang bersangkutan," jelas Ika Ahyani Kurniawati.

 

(Tim)

Kategori :