1. Uang beredar dalam arti sempit (M1).
Jenis ini didefinisikan sebagai kewajiban sistem moneter terhadap sektor swasta domestik yang terdiri dari uang kartal (C) dan uang giral (D).
2. Uang beredar dalam arti luas atau disebut likuiditas perekonomian (M2).
Jenis ini didefinisikan sebagai kewajiban sistem moneter terhadap sektor swasta domestik yang terdiri dari uang kartal (C), uang giral (D), dan uang kuasi (T).
BACA JUGA:Wajar Kebanyakan Orang Palembang Kulitnya Putih dan Mata Sipit, Ternyata Asal Usulnya Begini
Berdasarkan lembaga yang menerbitkannya, terdapat dua jenis uang, yaitu uang kartal dan uang giral.
1. Uang Kartal
Berdasarkan bahannya, uang kartal dibagi menjadi uang logam dan uang kertas.
a. Uang Logam
Uang logam pada awalnya terbuat dari emas atau perak agar nilai intrinsiknya tetap stabil. Namun, sekarang uang logam banyak terbuat dari material selain emas dan perak yang lebih murah dan efisien.
Uang logam yang beredar kini terbuat dari logam alumunium, perak, dan tembaga. Bentuknya pipih dan bundar. Uang logam di Indonesia terdiri atas pecahan Rp 100, Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000.
BACA JUGA:Mengulik Asal Usul Hantu Pocong, Benarkah Pocong Bisa Terbang?
b. Uang Kertas
Uang kertas terbuat dari kertas. Uang dari bahan kertas biasanya memiliki nilai nominal yang besar sehingga mudah dibawa untuk keperluan sehari-hari. Uang jenis ini terbuat dari kertas yang berkualitas tinggi sehingga tahan terhadap air, tidak mudah robek atau luntur.
Uang kertas di Indonesia terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
BACA JUGA:Identik dengan Perempuan Asia Tenggara, Ternyata Begini Asal Usul Kebaya Kutu Baru