Secara rinci, perbedaan KTP Elektronik dengan KTP Digital yakni:
1. Bentuk kartu secara fisik; E-KTP berwujud kartu yang bisa dipegang. Sedangkan KTP Digital memiliki bentuk berupa gambar KTP dan kode respon cepat (QR Code).
2. Penerbitan E-KTP harus dicetak oleh Dinas Dukcapil usai diajukan oleh penduduk dan penduduk harus merekam identitas diri. Sementara KTP Digital tidak memerlukan pencetakan karena sudah ada dalam handphone setiap penduduk.
3. Penyimpanan KTP elektronik bisa di dompet atau penyimpanan kartu. Sedangkan KTP Digital berada dalam handphone.
4. KTP elektronik bisa dilihat secara langsung tanpa perlu koneksi internet. Sementara KTP Digital tidak membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengaksesnya. Namun sejumlah langkah verifikasi diperlukan ketika akan mengakses KTP Digital.
5. Kemudahan Perbedaan lainnya adalah dari aspek kemudahan. Dengan KTP eklektronik, masyarakat masih memerlukan fotokopi ketika ada urusan. Sedangkan dengan KTP Digital tidak perlu lagi memfotocopy.
Setelah memahami perbedaan keduanya, perlu juga dipahami KTP Digital bisa dibuat sendiri, cukup menggunakan handphone.
BACA JUGA:Ada Bantuan untuk Murid SD Rp 450 Ribu, SMP Rp 750 dan SMA Rp 1 Juta
Namun harus perlu dicatat, pembuatan KTP Digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android.
Berikut cara membuat KTP Digital lewat aplikasi IKD
1. 1.Buka aplikasi IKD di ponsel
2. Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
3. Klik 'verifikasi data'
4. Lakukan verifikasi wajah
5. Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
6. Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi