BACA JUGA:Begini Asal Usul Suku Wajak, Suku Tertua yang Mendiami Indonesia
Bercerai dapat menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri apabila memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya. Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 227, Allah SWT berfirman:
وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Selain itu, Rasulullah SAW juga telah menegaskan perihal perceraian melalui sabdanya:
إِنَّ أَبْغَضَ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ
Artinya: "Sesungguhnya sesuatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian." (HR Abu Dawud)
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Mendekat! Ini Arti Gelang Hitam di Tangan Perempuan
Disebutkan dalam buku Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita oleh Atiqah Hamid, Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa hukum bercerai dalam Islam pada dasarnya makruh.
Jika rumah tangga tak dapat diselamatkan baik karena kesalahan suami, istri, ataupun keduanya, perlu diperhatikan ciri-ciri istri yang dapat diceraikan.
Dalam salah satu kajiannya yang disampaikan di Youtube SWD Channel, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan berikut ada beberapa ciri untuk istri yang pantas diceraikan oleh suami:
1. Istri yang Kurang Ajar Terhadap Suami
Istri yang bersikap kurang ajar kepada suami hanya karena merasa kurang dalam hal nafkah, dan kemudian berhubungan dengan pria lain, adalah contoh yang patut diceraikan.
Hal ini dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati suami dan mencemari kesucian pernikahan.
2. Wibawa Seorang Suami sebagai Pemimpin Rumah Tangga