Ini Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia Menurut Islam

Kamis 30-05-2024,05:28 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Sebagai bentuk klaim sah seseorang merupakan ahli waris, dibutuhkan surat tanda bukti hak atas waris.

Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, ada empat jenis tanda bukti hak waris yang bisa digunakan:

- Surat keterangan waris yang dibuat dengan menyertakan dua saksi, disahkan oleh kepala desa atau lurah, dan dikuatkan camat.

- Wasiat pewaris yang merupakan akta pernyataan seseorang mengenai kehendaknya setelah meninggal dunia.

- Putusan pengadilan berupa pernyataan hakim dalam sidang panggilan terbuka untuk mengakhiri perkara atau sengketa yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:Begini Asal Usul Suku Dayak dengan Bermacam Tradisi Unik yang Terjaga hingga Sekarang

- Penetapan hakim pada jurisdiction voluntaria yang dalam pelaksanaannya hanya ada pemohon.

3. Surat Persetujuan Ahli Waris

Semua ahli waris wajib menghadap PPAT dan memberikan persetujuan ketika menandatangani akta jual beli. Ahli waris yang tidak bisa hadir dapat membuat surat persetujuan menjual tanah secara mandiri, lalu dilegalisir notaris. 

Ahli waris juga harus menyertakan surat keterangan waris yang terdiri dari fotokopi KTP, fotokopi KK, dan akta nikah.

4. Kelengkapan Dokumen Tanah Warisan

Syarat menjual rumah warisan yang sah berikutnya adalah kelengkapan dokumen tanah warisan, yang meliputi:

BACA JUGA:Begini Asal Usul Suku Wajak, Suku Tertua yang Mendiami Indonesia

- Sertifikat Tanah yang asli.

- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

- Pajak Bumi dan Bangunan 5 tahun terakhir beserta bukti pembayarannya yang asli.

Kategori :