Ini Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia Menurut Islam

Kamis 30-05-2024,05:28 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Bukti pembayaran listrik, telepon, dan air.

- Apabila ada hipotik, harus menyertakan surat roya dari bank.

5. Dokumen dari Calon Pembeli

Pihak pembeli juga harus menyertakan dokumen yang lengkap, baik itu dokumen perorangan maupun perusahaan. Untuk perorangan, dokumen yang dibutuhkan antara lain:

- Fotokopi KK.

- Akta nikah (jika ada).

- Fotokopi KTP.

- Fotokopi surat keterangan WNI (jika ada).

BACA JUGA:Asal Usul Suku Dani di Papua yang Terkenal dengan Tradisi Potong Jari

Untuk perusahaan, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

- Fotokopi KTP komisaris dan direksi.

- Surat pernyataan penjualan aset.

- Fotokopi anggaran dasar.

6. BPHTB Waris

Terakhir, syarat menjual rumah warisan orang tua adalah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris. 

Dikenal juga sebagai pajak waris, BPHTB waris merupakan pengenaan pajak kepada ahli waris sehubungan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris kepada ahli waris. Jika BPHTB waris tidak dibayar, proses balik nama tidak bisa dilaksanakan.

Kategori :