JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Selain aparatur sipil negara (ASN), pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 juga kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dengan memperhatikan beberapa kategori yang tercantum dalam PP No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
BACA JUGA:TES POLRI 2023, Tamatan SMK Jurusan Ini Tidak Bisa Daftar, Lulus Gaji Rp 3,4 Juta
Merujuk ke dalam PP tersebut, ada beberapa kriteria honorer yang berhak mendapat THR berikut gaji 13. Adapun tenaga honorer yang berhak mendapatkan THR dan gaji 13 Tahun 2023 telah tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Berikut 5 kategori tenaga honorer yang berhak mendapat THR dan Gaji 13:
1. Pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pusat
2. Pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non struktural
3. Pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah
4. Pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bekerja di lembaga penyiaran publik
5. Pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang berada di lingkungan perguruan tinggi negeri baru.
Untuk kategori tenaga Honorer nomor 5 ini telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru.
BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan Bulan April, Butuh Lulusan SMA hingga S1, Gaji sampai Rp 7 Juta
Berikut besaran THR dan Gaji 13 yang diterima oleh honorer tersebut;