BACA JUGA:Beasiswa Kemenag untuk S1 hingga S3 serta 11.500 Guru dan 2.500 Dosen
d. Pegawai Non ASN berpendidikan setingkat Diploma IV, Sarjana atau Sederajat
• Pegawai Non ASN dengan masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 4.735.000,-
• Pegawai Non ASN dengan masa Kerja di atas 10 s.d 20 tahun Rp. 5.394.000,-
• Pegawai Non ASN dengan masa kerja di atas 20 tahun Rp. 6.229.000,-
e. Pegawai Non ASN berpendidikan setingkat S-2, S-3 atau sederajat
• Pegawai Non ASN dengan masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 5.064.000,-
• Pegawai Non ASN dengan masa Kerja di atas 10 s.d 20 tahun Rp. 5.770.000,-
• Pegawai Non ASN dengan masa kerja di atas 20 tahun Rp. 6.769.000,-
BACA JUGA:Cukup Tempel Link Ini Dapat Saldo DANA Rp 500.000 dan Bayar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan THR diberikan hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) yang digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023. Tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu.
Untuk THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan.