JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Memasuki bulan April 2023, bantuan sosial (bansos) PKH tahap 2 akan cair kepada tiap-tiap penerima bansos yang terdata di DTKS Kemensos RI.
Ini setelah bansos PKH tahap pertama rampung disalurkan pada bulan Maret 2023 lalu.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Bagaimana Nasib Honorer?
Setiap penerima manfaat bansos PKH tahap 2 akan mendapatkan nominal yang berbeda tergantung masuk ke dalam kategori yang mana.
BACA JUGA:Ini 5 Kategori Honorer yang Berhak Dapat THR dan Gaji 13 Tahun 2023
Berikut ini adalah kriteria untuk dapat menerima bansos PKH:
• WNI (Warga Negara Indonesia)
• Memiliki KTP
• Bukan pegawai ASN dan Aparatur Negara