NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Catat, ini 5 syarat dan biaya bikin SIM C1, salah satunya wajib punya SIM C.
Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri akhirnya resmi meluncurkan SIM (Surat Izin Mengemudi) C1.
Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin lebih besar atau dari 250-500 cc. Sehingga dapat meminimalisir kecelakaan di jalan raya.
"Kompetensi mengemudi menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba. Di situ ada ular kobra, piton, binatang buas serta kalajengking yang setiap saat akan memangsa,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri di Antara.
Lebih jauh Aan menjelaskan sebenarnya aturan SIM C1 sudah ada sejak 2021. Akan tetapi mereka baru bisa merealisasikan sekarang.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Soroti Kenapa Banyak WNI Berobat ke Singapura? Ternyata Ini Alasannya
Hal itu karena pihak kepolisian menyiapkan segalanya. Jadi saat diluncurkan masyarakat yang bakal membuat tidak menemui kendala.
Aan pun berharap dengan SIM C1 resmi diluncurkan dapat melahirkan pengemudi yang memahami aturan berkendara. Tidak asal-asalan dalam membawa motor di jalan.
Di sisi lain Aan juga mengungkapkan ada sejumlah syarat membuat SIM C1. Seperti tertuang pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut rangkumannya.
1. Kenaikan golongan ke C1, harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
BACA JUGA:Mengenal Asal Usul Suku Togutil, Kelompok Etnis Primitif Penghuni Belantara Halmahera
2. Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM C1 dimiliki sudah berjalan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
3. Wajib berumur 17 tahun mendapatkan SIM C
4. Berusia minimal 18 tahun bagi pemegang SIM C1
5. Sudah 19 tahun guna memegang SIM CII