Kemenag Anggarkan Rp 324 Miliar untuk Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Bukan PNS

Minggu 02-04-2023,00:55 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : ahmad afandi

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

BACA JUGA:TES POLRI 2023, Tamatan SMK Jurusan Ini Tidak Bisa Daftar, Lulus Gaji Rp 3,4 Juta

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 per bulan selama 6 bulan,” tandasnya. 

 

(tim)

Kategori :