NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bolehkah mengucapkan Assalamualaikum kepada non muslim? Begini kata Buya Yahya.
Di Indonesia, kita hidup berdampingan dengan saudara-saudara yang berbeda agama. Dalam kehidupan sehari-hari, tentunya kita saling sapa dan terkadang mengucapkan salam.
Dalam agama Islam, dianjurkan untuk mengucapkan salam bagi saudara seiman dengan kalimat asssalamualaikum ketika bertemu. Kemudian, jawaban dari salam dengan kalimat assalamualikum itu dibalas dengan waalaikumsalam.
Ucapan salam Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh merupakan ucapan salam orang beragama Islam. Hanya orang Islam di dunia ini yang menggunakan ucapan salam itu.
BACA JUGA:Asyik, Kemenag Buka 110.553 Formasi CASN 2024, Ini Rinciannya
Namun, sebelumnya di Indonesia sempat digegerkan dengan salam Alaichem yang menjadi viral setelah beredar video pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang mengucapkan salam tersebut dalam suatu acara yang dihadiri banyak orang.
Salam ini disebut salam Yahudi dan dianggap tidak sesuai bila disampaikan seorang pimpinan Ponpes. Apalagi dalam lingkungan pondok pesantren dan dalam suatu acara yang dihadiri banyak orang.
Selain viral salam alaichem, banyak juga orang bertanya tentang hukum mengucapkan salam Islam Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh kepada orang non muslim.
Pertanyaan ini pernah disampaikan kepada Buya Yahya dalam suatu pengajian, seperti yang ditayangkan dalam YouTube Al-Bahjah TV. Ulama kondang ini kemudian memberikan jawaban.
Dijelaskan Buya Yahya, terkait salam Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh diucapkan kepada orang non muslim, ada dua pendapat para ulama.
Pendapat ulama yang pertama, melarang mengucapkan salam Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh kepada orang non muslim. Alasannya karena salam tersebut khusus untuk umat Islam.
Kemudian pendapat ulama yang kedua, ada yang membolehkan mengucapkan salam Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh kepada orang non muslim.
BACA JUGA:Gak Perlu Pewangi Buatan, Cukup Gunakan 9 Cara Ini, Bau Apek di kamar Langsung Hilang
Namun ucapan itu harus dengan ketentuan. Syarat mengucapkan salam tersebut kepada orang non muslim, jika kita sebagai orang yang mengucapkan salam meyakini jika orang non muslim tersebut bisa memberikan jawaban yang benar.