JAKARTA, RBTVCAMMOHA.COM – Ini informasi penting buat seluruh PNS. Apa itu, sekarang batas usia pensiun bukan lagi 58 tahun, setelah adanya Peraturan Pemerintah yang baru.
Peraturan terbaru yang mengatur tentang batas usia pensiun PNS saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
BACA JUGA:Enak Nian, CPNS BPS 2023 Bisa Pilih Provinsi Penempatan, Ini Rincian 37 Provinsinya
Jadi apabila PNS telah memasuki batas usianya yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka seorang PNS tidak dapat lagi menjalani rutinitasnya sebagai seorang PNS.
BACA JUGA:Hanya 15 Menit, Pinjaman BRI Bunga Rendah Ini Langsung Cair Rp 25 Juta, Ayo Ajukan Via HP
Jika telah mencapai batas usia pensiun PNS sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terbaru maka seorang PNS akan diberhentikan dengan hormat dan akan mendapatkan haknya sebagai pensiunan PNS.
BACA JUGA:TERBARU, BPS Via STIS Rekrut 500 Formasi CPNS SMA/SMK, Ini Syarat Lengkap dan Provinsinya
Berikut ketentuan batas usia pensiun PNS yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
BACA JUGA:Kuota Beasiswa untuk Guru Madrasah Bertambah, Anggarannya Rp 648 Miliar, Ayo Persiapkan Diri
Ketentuan batas usia pensiun PNS di usia 58 tahun bagi yang diangkat menjadi:
1. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial.
4. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Menteri dan jabatan setingkat menteri.