6. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
7. Pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural.
8. Wakil menteri
9. Staf khusus
10. Pimpinan atau staf pada organisasi internasional.
11. Jabatan lain pada lembaga selain kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional.
BACA JUGA:Kemenag Anggarkan Rp 324 Miliar untuk Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Bukan PNS
Untuk diketahui, batas usia pensiun PNS yang memangku jabatan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden dapat diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut:
1. 65 tahun bagi PNS yang memangku:
- Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian.
- Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
2. 62 tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu.