Info Buat PNS, Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 58 Tahun, Ini Peraturan Terbarunya

Minggu 02-04-2023,08:50 WIB
Reporter : Tim

3. 60 tahun bagi PNS yang memangku

- Jabatan struktural Eselon I.

- Jabatan struktural Eselon II.

- Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri.

- Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat.

- Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

 

4. 58 tahun bagi PNS yang memangku:

- Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran.

- Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

BACA JUGA:April 2023 Ini Ada 3 Bansos yang Dicairkan Pemerintah, Bentuk Uang Tunai dan Sembako

Sedangkan bagi PNS yang pensiun atas permintaan sendiri ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun atau pensiun dini.

2. PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.

 

(tim)

Kategori :