BACA JUGA:Daftar 5 Daerah Penghasil Minyak Bumi Terbesar di Indonesia, Sumatera Nomor Berapa?
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa daging kurban harus dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu kepada fakir miskin, tetangga, dan keluarga.
Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, Buya Yahya menjelaskan bahwa mengambil daging kurban sebelum pembagian resmi tidak diperkenankan.
BACA JUGA:Kapan Idul Adha 2024 di Indonesia? Berikut Informasi lengkap Mengenai Penentuannya
Namun, beliau menambahkan bahwa jika daging tersebut sudah menjadi bagian yang telah ditetapkan untuk panitia atau penyembelih, maka penggunaan daging tersebut menjadi boleh.
Artinya, setelah daging dipotong dan dibagikan sesuai dengan hak masing-masing, bagian yang diperoleh oleh panitia atau penyembelih bisa digunakan sesuai keinginan mereka, termasuk untuk dimasak dan dimakan bersama-sama.
BACA JUGA:Salah Pilih Pekerjaan, Pemuda Kampung Kelawi Ini Ditangkap Polsek Ratu Agung
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika kurban yang dilakukan adalah kurban sunah, maka panitia atau penyembelih diperbolehkan mengambil hingga sepertiga bagian dari daging kurban.
Dengan demikian, ada fleksibilitas dalam penggunaan daging kurban pada kurban sunah dibandingkan dengan kurban wajib.
BACA JUGA:Perkara Ini, Emak-emak di Bengkulu Duel, Pelapor Klaim Alami Memar
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa pembagian daging kurban memiliki aturan yang jelas dalam Islam.
Pembagian daging kurban seharusnya dilakukan dengan adil dan proporsional, memastikan bahwa mereka yang berhak menerima bagian daging kurban mendapatkan haknya tanpa ada bagian yang diambil terlebih dahulu untuk keperluan pribadi panitia atau penyembelih.
BACA JUGA:Inilah 4 Makanan Khas Bengkulu yang Wajib untuk Dijajal, Punya Cita Rasa yang Khas dan Unik!
Namun, setelah pembagian resmi dilakukan, bagian daging yang diperoleh oleh panitia atau penyembelih menjadi hak mereka sepenuhnya.
Mereka dapat memutuskan untuk memasak dan memakannya bersama-sama atau membagikannya lagi kepada yang lain.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Buya Yahya bahwa setelah pembagian, bagian yang didapatkan bisa digunakan sesuai dengan keinginan penerimanya.