Mulai April 2023 Ini, Seluruh Istri PNS Bisa Terima DANA Rp 8 Juta, Ini Alasan Menkeu

Minggu 02-04-2023,10:24 WIB
Reporter : Tim Liputan

3. Anak PNS yang meninggal dunia akan diberikan dana cash senilai Rp4 juta.

BACA JUGA:TERBARU, BPS Via STIS Rekrut 500 Formasi CPNS SMA/SMK, Ini Syarat Lengkap dan Provinsinya

Asuransi kematian ini akan mulai berlaku pada 1 April 2023 dan telah diputuskan langsung oleh pemerintah.

Ini telah tertulis Peraturan Menteri Keungan nomor 23 tahun 2023 tentang persyaratan dan besar manfaat hari tua PNS. 

BACA JUGA:Hanya 15 Menit, Pinjaman BRI Bunga Rendah Ini Langsung Cair Rp 25 Juta, Ayo Ajukan Via HP

Bila PNS meninggal dunia maka anggota keluarga PNS yang ditinggalkan berhak atas sejumlah dana.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan hari tua PNS dan juga untuk menjaga kesejahteraan keluarga PNS.

BACA JUGA:Bikin SIM Online, Berikut Syarat hingga Caranya

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 23 tahun 2023 ini membahas secara spesifik mengenai jaminan asuransi kematian bagi PNS. 

(tim)

Kategori :