JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar baik lagi dalam bulan Ramadan 1444 H, khususnya keluarga pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA:Tunjangan Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Bulan April 2023 RESMI NAIK. Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani telah menetapkan aturan yang menjamin seluruh istri PNS. Seluruh istri PNS kini bisa terima dana Rp Rp8 juta.
Aturan ini sudah mulai berlaku sejak 1 April 2023 untuk seluruh PNS di Indonesia.
BACA JUGA:Info Buat PNS, Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 58 Tahun, Ini Peraturan Terbarunya
Sekadar diketahui, Kemenkeu baru-baru ini menetapkan aturan mengenai jaminan keluarga PNS.
Menkeu Sri Mulyani telah mentapkan skema baru agar keluarga PNS bisa lebih sejahtera.
Aturan ini adalah mengenai manfaat tabungan hari tua PNS yang akan fokus pada jaminan buat keluarga PNS.
BACA JUGA:Info Buat PNS, Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 58 Tahun, Ini Peraturan Terbarunya
Menkeu Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang membahas asuransi kematian PNS.
Hal ini dilakukan agar para PNS yang meninggalkan keluargnya tetap mendapatkan perlindungan berupa dana dari pemerintah.
BACA JUGA:Enak Nian, CPNS BPS 2023 Bisa Pilih Provinsi Penempatan, Ini Rincian 37 Provinsinya
Berdasarkan PMK nomor 23 Tahun 2023 pasal 4 disebutkan anggota keluarga yang menerima dana tersebut adalah:
1. PNS ataupun pensiunan PNS yang meninggal dunia diberikan dana cash senilai Rp8 juta.
2. Istri atau suami PNS yang meninggal dunia diberikan dana cash senilai Rp6 juta.