Berapa Pajak Motor Yamaha Mio Keluaran Tahun 2023? Ini Besarannya dan Dendanya jika Terlambat Bayar

Sabtu 01-06-2024,11:30 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Jika kamu ingin membayar pajak 5 tahunan, berikut ini biaya yang harus kamu siapkan:

- Penerbitan STNK: Rp. 100.000

- Pengesahan STNK: Rp. 25.000

- Penerbitan STCK: Rp. 25.000

- Penerbitan TNKB: Rp. 60.000

- SWDKLLJ: Rp. 35.000

- Total Biaya: Rp. 245.000

BACA JUGA:Cek-cek! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan 2024

Denda Pajak Motor Yamaha Mio

Denda pajak motor tahunan adalah sanksi yang diberikan kepada pemilik motor yang tidak membayar pajak motor Mio tepat waktu. 

Pajak motor tahunan merupakan jenis pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan setiap tahun oleh pemerintah Indonesia.

Denda ini biasanya dikenakan apabila pembayaran pajak melewati batas waktu yang ditentukan.

- 1 Hari: Gratis

- 2-30 hari: 25% dari pajak + SWDKLJJ Rp. 35.000

- 2 Bulan: 27% dari pajak + SWDKLJJ Rp. 35.000

- 4 Bulan: 28% dari pajak + SWDKLJJ Rp. 35.000

Kategori :