- 3 Bulan: 29% dari pajak + SWDKLJJ Rp. 35.000
- 5 Bulan: 31% dari pajak + SWDKLJJ Rp. 35.000
- 6 Bulan: 33% dari pajak + SWDKLJJ Rp. 35.000
- 7 Bulan: 35% dari pajak + SWDKLJJ Rp. 35.000
BACA JUGA:Jangan Dibuang, Begini 8 Cara Mencuci Handuk yang Sudah Menghitam, Dijamin Kinclong Bak Baru Kembali
- 8 Bulan: 37% dari pajak + SWDKLJJ Rp. 35.000
- 9 Bulan: 39% dari pajak + SWDKLJJ Rp. 35.000
- 10 Bulan: 41% dari pajak + SWDKLJJ Rp. 35.000
- 11 Bulan: 43% dari pajak + SWDKLJJ Rp. 35.000
- 12 Bulan: 45% dari pajak + SWDKLJJ Rp. 35.000
- 1 tahun – 2 tahun: 48% dari pajak + SWDKLJJ 2 tahun Rp. 70.000
- 2 tahun – 3 tahun: 48% dari pajak + SWDKLJJ 3 tahun Rp. 105.000
- 3 tahun – 4 tahun: 48% dari pajak + SWDKLJJ 4 tahun Rp. 140.000
- 4 tahun – 5 tahun: 48% dari pajak + SWDKLJJ 5 tahun Rp. 175.000
- Lebih dari 5 tahun: Denda maksimal adalah 48% , ditambah SWDKLLJ per tahun Rp. 35.000
Kisaran denda telat bayar pajak ini bervariasi, tergantung durasi denda yang dihitung sejak dua hari keterlambatan, Pajak Mio disesuaikan dengan harga jual kendaraan dan juga tahun produksinya. Denda ini meliputi denda PKB sebanyak 25% dan SWDKLLJ sebanyak Rp 32.000 per tahun.