Ada Diskon 10 Persen! Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat

Sabtu 01-06-2024,12:28 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faziar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ada diskon 10 persen! ini syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah daerah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di beberapa wilayah pada bulan Mei 2024, salah satunya Provinsi Jawa Barat yang menggelar pemutihan pajak.

BACA JUGA:Cek Segera, Segini Pajak Motor Honda BeAT Keluaran Tahun 2023, Kamu Sudah Bayar?

Melansir dari klikpajak.id, pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk dihapuskan denda pajaknya atau memperoleh diskon bea.

Mengutip dari laman resminya, Bapenda Jawa Barat menawarkan diskon 10 persen untuk pembayaran PKB tahunan maupun lima tahunan.

Dengan adanya diskon, maka masyarakat dapat memanfaat kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan mereka.

BACA JUGA:HP ‘Kentang’ Coba Lakukan 5 Trik Menang Main FF Ini, Bisa Dapat Cuan Ratusan Juta

Diskon 10 Persen

Diskon tersebut berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024, dengan syarat pembayaran dilakukan melalui layanan Samsat Digital yang baru saja diresmikan di Terminal Leuwi Panjang.

Ketentuan Promo Diskon 10 Persen

Ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat, sebagai berikut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Persyaratan yang diperlukan:

- e-KTP atas nama pribadi

Kategori :