Ada Diskon 10 Persen! Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat

Sabtu 01-06-2024,12:28 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faziar

- STNK dan SKKP Asli (bukan foto)

- Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
* e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.

BACA JUGA:Bisa Bikin Rezeki Seret, Ternyata Ini 13 Ciri-ciri Rumah Seret Rezeki, Segera Hindari

2. Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Persyaratan yang diperlukan masyarakat meliputi:

- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
- e-KTP atas nama pribadi BPKB, STNK dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik
- Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2

BACA JUGA:Berapa Pajak Motor Yamaha Mio Keluaran Tahun 2023? Ini Besarannya dan Dendanya jika Terlambat Bayar

Melansir dari situs resmi pajak online, berikut contoh penghitungan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- Pajak motor per tahun: Rp350.000.

- Terlambat bayar selama 3 tahun.

Jadi, pajak yang perlu Anda bayarkan adalah: Rp350.000 X 3 = Rp1.050.000.

BACA JUGA:Daftar Kode Redeem FF 1 Juni 2024, Buruan Ini 5 Cara untuk Klaimnya

Sebagai informasi tambahan, kini masyarakat dapat melakukan pengecekan biaya pajak kendaraan secara online, dan tentunya semakin praktis.

Adapun berikut adalah beberapa cara mengecek biaya pajak kendaraan secara online.

1. Aplikasi e-Samsat

Samsat memiliki aplikasi khusus yang memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek biaya pajak mobil atau motor secara online.

Kategori :