Ada Diskon 10 Persen! Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat

Sabtu 01-06-2024,12:28 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faziar

1. Buka website resmi Samsat
Anda bisa membuka situs resmi Samsat di samsat.info jika menggunakan ponsel, atau mengunjungi situs resmi berdasarkan daerah, seperti www.jakarta.go.id/e-samsat untuk DKI Jakarta atau bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/ untuk Jawa Barat.

2. Isi Data
Isilah data kendaraan yang diperlukan, seperti nomor polisi kendaraan dan nomor induk kependudukan pada kolom yang tersedia di situs tersebut. Setelah itu, klik untuk melanjutkan proses.

3. Pantau Biaya Pajak
Setelah pengisian data, Anda akan mendapatkan informasi mengenai seberapa besar biaya pajak yang mesti dibayarkan. Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya pajak yang ditampilkan di website belum termasuk denda keterlambatan maupun pajak progresif.

BACA JUGA:Cek Segera, Segini Pajak Motor Honda BeAT Keluaran Tahun 2023, Kamu Sudah Bayar?

Pentingnya Membayar Pajak Tepat Waktu

Pembayaran pajak kendaraan tepat waktu sangat krusial untuk menghindari denda.
Denda keterlambatan pembayaran pajak mobil bisa mencapai 25 persen dalam satu tahun. Oleh karena itu, selalu periksa dan bayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.

Demikian informasi mengenai ada diskon 10 persen! ini syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan Provinsi Jawa Barat. Semoga informasi ini bermanfaat.

 

Septi Widiyarti

Kategori :