Kenali, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Penipuan Via Medsos! Segera Cek Legalitas Pinjol dengan Cara Ini

Sabtu 01-06-2024,12:28 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

1. WhatsApp Resmi OJK

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK (081-157-157-157).

- Buka aplikasi WhatsApp, pilih kontak OJK, ketikkan nama pinjaman online yang ingin dicek legalitasnya, dan kirim pesan.

- Sistem akan menelusuri data dan memberikan jawaban terkait status pinjaman online tersebut di OJK.

BACA JUGA:Syarat KUR Mandiri 2024 Tanpa Jaminan, Plafon hingga Rp 50 Juta, Tenor Panjang

2. Website Resmi OJK

- Akses laman www.ojk.go.id atau https://ojk.go.id.

- Pilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah untuk melihat daftar pinjaman online resmi.

- Informasi terbaru tentang pinjaman online resmi biasanya diperbarui dan dirilis di laman resmi OJK.

3. Telepon atau Email

- Hubungi OJK melalui telepon di nomor 157 atau kirim email ke Satgas Waspada Investasi di waspadainvestasi@ojk.go.id.

Dengan mengetahui cara-cara ini, kamu dapat memastikan legalitas penyelenggara pinjaman online dan menghindari penipuan yang dapat merugikan. 

BACA JUGA:Bisa Bikin Rezeki Seret, Ternyata Ini 13 Ciri-ciri Rumah Seret Rezeki, Segera Hindari

Tetaplah waspada dan berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online agar tidak menjadi korban berikutnya. Demikian, semoga informasi ini bermanfaat!

 

Sheila Silvina

Kategori :