- ARK415F HX 4X2 AT: Rp3.528.000
- ARK415F HX 4X2 MT: Rp3.381.000
Selain pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 per tahun untuk mobil sekelas Suzuki Ertiga.
BACA JUGA:Hati-hati Meninggalkan Rumah, Sabtu Siang Rumah di Bengkulu Tengah Terbakar
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, akan ada tambahan denda untuk PKB dan SWDKLLJ.
Kesimpulannya, pajak Suzuki Ertiga beragam tergantung pada tahun pembuatan dan varian mobil.
Informasi mengenai pajak ini sangat penting untuk diketahui oleh calon konsumen agar mereka dapat memperkirakan biaya tahunan yang harus dikeluarkan selain biaya perawatan.
Model generasi lama seperti produksi tahun 2012 memiliki pajak sekitar Rp1,8 jutaan, sementara model terbaru bisa mencapai hingga Rp3,9 jutaan per tahun. Demikianlah, semoga informasi ini membantu!
Sheila Silvina