Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Kembali Digelar, Catat Tanggalnya

Sabtu 01-06-2024,20:12 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Syarat -Syarat untuk mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu

Syarat untuk pajak kendaraan bermotor:

- e-KTP asli

- STNK asli

- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir

- BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

- Kendaraan dihadirkan di SAMSAT sesuai domisili (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

- Bukti hasil cek fisik (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat).

BACA JUGA:Ada Diskon 10 Persen! Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat

Syarat untuk BBNKB II  

- e-KTP asli pemilik baru

- STNK asli

- BPKB asli

- SKKP/SKPD terakhir

- Bukti pengalihan kepemilikan atau kwitansi jual beli kendaraan  

- Bukti hasil cek fisik

Kategori :