Daftar Lengkap Pajak Mobil Agya Mulai Tahun 2012 Hingga 2024 serta Cara Menghitung Denda Pajak

Sabtu 01-06-2024,21:47 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

4. Diskon Pajak 

Pada periode tertentu, pemerintah daerah bisa memberikan diskon pajak, terutama saat ada program pemutihan pajak.

Selain itu, besaran pajak yang tertera di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

BACA JUGA:Inilah 9 Pilihan Warna Pintu Rumah Pembawa Hoki 2024 Terbaru, Bikin Rezeki Ngalir Terus!

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Agya

Jika Anda terlambat membayar pajak mobil Agya, maka Anda akan dikenakan denda. Berikut adalah cara menghitung denda pajak kendaraan yang dikutip dari situ doketrmobil.com:

Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (nilai PKB dalam STNK x 25% x jumlah bulan keterlambatan)

Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 100.000

Dengan demikian, total denda yang perlu dibayar adalah: (nilai PKB dalam STNK x 25% x jumlah bulan keterlambatan) + Rp 100.000

Contohnya, jika PKB kendaraan Anda sebesar Rp1.000.000 dan terjadi keterlambatan pembayaran selama 3 bulan, maka total denda yang diperlukan adalah:

(Rp1.000.000 x 25% x 3/12) + Rp100.000 = Rp160.000 + Rp100.000 = Rp260.000

Jadi, jumlah total yang harus dibayar adalah PKB ditambah dengan total denda, yakni: Rp1.000.000 + Rp260.000 = Rp1.260.000.

BACA JUGA:5 Hp Vivo Harga Rp 1 Jutaan Ini Jelas Dilengkapi dengan Desain Kekinian

Perlu dicatat bahwa tiap wilayah memiliki aturan berbeda mengenai batas maksimum keterlambatan pembayaran PKB, beberapa daerah menetapkan batas 15 bulan sementara yang lain 24 bulan. 

Demikian, itulah daftar lengkap pajak mobil Agya dari yang lama hingga yang terbaru serta cara menghitung denda pajak mobil Agya, semoga bermanfaat!

(Sheila Silvina)

Kategori :