4. Diskon Pajak
Pada periode tertentu, pemerintah daerah bisa memberikan diskon pajak, terutama saat ada program pemutihan pajak.
Selain itu, besaran pajak yang tertera di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
BACA JUGA:Inilah 9 Pilihan Warna Pintu Rumah Pembawa Hoki 2024 Terbaru, Bikin Rezeki Ngalir Terus!
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Agya
Jika Anda terlambat membayar pajak mobil Agya, maka Anda akan dikenakan denda. Berikut adalah cara menghitung denda pajak kendaraan yang dikutip dari situ doketrmobil.com:
Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (nilai PKB dalam STNK x 25% x jumlah bulan keterlambatan)
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 100.000
Dengan demikian, total denda yang perlu dibayar adalah: (nilai PKB dalam STNK x 25% x jumlah bulan keterlambatan) + Rp 100.000
Contohnya, jika PKB kendaraan Anda sebesar Rp1.000.000 dan terjadi keterlambatan pembayaran selama 3 bulan, maka total denda yang diperlukan adalah:
(Rp1.000.000 x 25% x 3/12) + Rp100.000 = Rp160.000 + Rp100.000 = Rp260.000
Jadi, jumlah total yang harus dibayar adalah PKB ditambah dengan total denda, yakni: Rp1.000.000 + Rp260.000 = Rp1.260.000.
BACA JUGA:5 Hp Vivo Harga Rp 1 Jutaan Ini Jelas Dilengkapi dengan Desain Kekinian
Perlu dicatat bahwa tiap wilayah memiliki aturan berbeda mengenai batas maksimum keterlambatan pembayaran PKB, beberapa daerah menetapkan batas 15 bulan sementara yang lain 24 bulan.
Demikian, itulah daftar lengkap pajak mobil Agya dari yang lama hingga yang terbaru serta cara menghitung denda pajak mobil Agya, semoga bermanfaat!
(Sheila Silvina)