Ini Daerah yang Melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2024

Minggu 02-06-2024,09:39 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini daerah yang melaksanakan pemutihan-pajak-kendaraan bermotor Juni 2024.

Pemutihan pajak adalah suatu program pemerintah yang merupakan penarikan dana Wajib Pajak yang menunggak selama beberapa waktu dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Adanya program pemutihan pajak dari pemerintah ini berarti masyarakat yang dikenakan Wajib Pajak tetap bisa membayar pajak kendaraan dengan nilai pajaknya yang tidak dilebihkan atau dikurangi.

BACA JUGA:Bukan Hanya Masyarakat, Ini Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bagi Pemerintah

Pemutihan pajak pada kendaraan bagi orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. 

Adapun 2 jenis pajak kendaraan yang harus dibayar adalah pajak tahunan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak per lima tahun saat mengganti plat kendaraan.

BACA JUGA:Pemda Jabar Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jumlah Pajak Mobil Innova Tahun 2004-2023

Dasar Hukum

Dasar hukum pemutihan pajak kendaraan bermotor mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan kendaraan bermotor. 

Berdasarkan pasal tersebut, disebutkan bahwa pemilik kendaraan wajib melunasi pajak sebelum masa 2 tahun habis. Apabila 2 tahun belum melakukan perpanjangan, maka status kepemilikannya akan dihapus.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ini Cara Cabut Berkas untuk Pemutihan BBNKB

Daerah yang Melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2024

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut daerah yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Juni 2024:

- Aceh: Pemutihan Pajak Hingga Akhir 2024

Kabar baik datang dari Aceh. Pemerintah setempat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini membebaskan denda dan pajak progresif sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023. Masyarakat Aceh dapat memanfaatkan keringanan ini dengan melakukan pembayaran di Kantor Samsat terdekat atau melalui Aplikasi Signal.

Kategori :