Ini Daerah yang Melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2024

Minggu 02-06-2024,09:39 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

- STNK asli

- BPKB asli

- SKKP/SKPD terakhir

- Bukti pengalihan kepemilikan atau kwitansi jual beli kendaraan  

- Bukti hasil cek fisik

Kendaraan dihadirkan di SAMSAT, Seluruh berkas dilampirkan salinannya.

BACA JUGA:Besaran Biaya Saat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tidak 100 Persen Gratis

Program pemutihan pajak kendaraan ini rencananya akan mulai digelar pada 4 Juni-30 November 2024 mendatang.

Cara Cabut Berkas untuk Pemutihan BBNKB

1. Datangi kantor Samsat sambil membawa ketiga dokumen asli dan fotokopi tersebut (KTP, STNK dan BPKB).

2. Cek fisik kendaraan yang akan balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

Setelah pemeriksaan fisik selesai, pemohon akan diberi lembaran hasil cek fisik untuk dilampirkan bersama dokumen lainnya, lalu dibawa ke loket yang sudah ditunjuk untuk pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).

3. Mendaftar balik nama di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan cukup dokumen asli dan fotokopi STNK, KTP, BPKB, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

4. Setelah dokumen tersebut diperiksa, pemohon diberi formulir oleh petugas untuk diisi.

BACA JUGA:Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Catat Apa Saja Syarat yang Diperlukan

Kategori :