Jangan Sampai Ketinggalan, Ada Diskon Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan, Segini Besarannya

Minggu 02-06-2024,12:49 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. 

Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat seperti dikutip laman Bapenda Jabar: 

BACA JUGA:Ini 13 Daerah yang Masuk Musim Kemarau Awal Juni 2024, Termasuk Bengkulu

1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi: 

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi 

- STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto 

- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN). 

2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni: 

- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini 

- KTP-el atas nama pribadi BPKB, STNK, dan SKKP asli 

- Membawa kendaraan untuk cek fisik. 

- Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua. 

BACA JUGA:Ini Cara dan Syarat KUR BRI 2024 serta Tabel Angsuran Rp 5-25 Juta, Angsuran Ringan Tenor Panjang

3. Aceh

Pemerintah provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan selanjutnya adalah Aceh, sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. 

Program keringanan pajak tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. 

Kategori :