Ngga Perlu Datang ke Kantor! Begini Cara Cek Pajak Progresif Online Melalui E-Samsat

Minggu 02-06-2024,17:12 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Program Diskon Pajak Kendaraan 2024 di Sulawesi Selatan, Kota Makassar Kebagian?

Langkah-langkahnya:

1. Install aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

2. Daftar atau masuk ke akun Anda.

3. Klik "Tambah Data Kendaraan" dan masukkan data kendaraan yang diminta.

4. Pilih menu "Pendaftaran pengesahan STNK".

5. Pilih NRKB atau nomor plat kendaraan Anda.

6. Informasi pajak progresif Anda akan ditampilkan.

Pemeriksaan Pajak Progresif Secara Offline

Melalui STNK

Anda juga dapat memeriksa pajak progresif secara langsung pada STNK kendaraan Anda. Informasi mengenai pajak progresif biasanya tertera di halaman Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.

BACA JUGA:Bingung Mau Kredit Mobil Baru atau Bekas? Ini Penjelasannya agar Bisa Kamu Pertimbangkan

Cari barisan angka paling bawah, di samping masa berlaku STNK. Misalnya, angka 550 001 menunjukkan kepemilikan pertama, dan angka 550 002 menunjukkan kepemilikan kedua, yang menandakan kena pajak progresif.

Melalui Kantor Samsat

Untuk pengecekan langsung, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat dengan membawa dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta bukti pembayaran PKB terakhir. Langkah-langkahnya:

1. Kunjungi kantor Samsat terdekat.

Kategori :