- Banten: Aplikasi Sambat
BACA JUGA:Yuk Kupas Tuntas, Begini Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif
- Jawa Barat: [sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/](https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/) atau Aplikasi Sambara
- Jawa Tengah: Aplikasi New Sakpole
- Jawa Timur: [info.dipendajatim.go.id](https://info.dipendajatim.go.id)
- Aceh: [esamsat.acehprov.go.id](https://esamsat.acehprov.go.id)
- Bali: [portal.bpdbali.id/infosamsat](https://portal.bpdbali.id/infosamsat)
- Sulawesi Utara: [bapenda.sulutprov.go.id](https://bapenda.sulutprov.go.id)
BACA JUGA:5 Manfaat Bunga Wijaya Kusuma untuk Kesehatan Tubuh, Perhatikan Cara Penggunaannya
Melalui SMS
Beberapa provinsi juga menyediakan layanan pemeriksaan pajak progresif melalui SMS. Setiap daerah memiliki format SMS dan nomor layanan yang berbeda. Contohnya:
- Polda Metro: Ketik METRO<spasi>[Plat Nomor Kendaraan Anda], kirim ke 1717
- Jawa Barat: Ketik poldajbr<spasi>[Plat Nomor Kendaraan Anda], kirim ke 3977
- Jawa Timur: Ketik JATIM<spasi>[Plat Nomor Kendaraan Anda], kirim ke 7070
Melalui Aplikasi
Selain melalui E-Samsat dan SMS, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang disediakan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa digunakan di seluruh Indonesia untuk memeriksa pajak progresif kendaraan.