Ngga Perlu Datang ke Kantor! Begini Cara Cek Pajak Progresif Online Melalui E-Samsat

Minggu 02-06-2024,17:12 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

2. Ambil dan isi formulir pembayaran pajak kendaraan.

3. Serahkan formulir dan dokumen ke petugas.

4. Tunggu nomor antrean.

5. Lakukan pembayaran setelah dipanggil.

6. Ambil STNK yang telah diperpanjang setelah proses selesai.

BACA JUGA:Ngga Usah Bingung Mending Beli Mobil Cash atau Kredit, Begini pertimbangannya, Jangan Sampai Menypesal!

Dengan berbagai layanan online yang tersedia, memeriksa pajak progresif kendaraan kini menjadi lebih mudah dan praktis. 

Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat, cukup menggunakan layanan E-Samsat, SMS, atau aplikasi Samsat Digital Nasional. 

Namun, jika Anda lebih nyaman dengan cara konvensional, pengecekan di kantor Samsat atau melalui STNK juga masih bisa dilakukan.

Penting untuk selalu mengecek dan memastikan pajak kendaraan Anda agar tidak terkena denda atau masalah hukum. 

BACA JUGA:Masuk Deretan Kampus Top Indonesia, Ini Jurusan dan Biaya Kuliah di Universitas Negeri Yogyakarta

Dengan memahami cara-cara di atas, Anda dapat mengelola kewajiban pajak kendaraan dengan lebih baik dan efisien.

Selalu perbarui informasi terkait pajak kendaraan di daerah Anda untuk tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demikian, semoga informasi ini bermanfaat!

 

Sheila Silvina

Kategori :