1. STNK (asli dan fotokopi)
2. KTP (atas nama pemilik kendaraan asli dan fotokopi)
3. BPKB (asli dan fotokopi)
4. Map kuning (sepeda motor)
5. Map merah (mobil)
6. Uang pembayaran pajak pokok
Pembayaran pajak ini dapat dilakukan di Samsat sesuai penerbitan STNK dan BPKB kendaraan, Anda dan tidak bisa melalui Drive Thru (Samsat Keliling).
BACA JUGA:3 Alasan Kenapa RX King Disebut Raja Jalanan di Masa Keemasannya
Contoh Penghitungan Pemutihan Pajak
Berikut dibawah ini contoh penghitungan pemutihan pajak, antara lain sebagai berikut.
Pajak kendaraan Putri per tahun adalah Rp. 2.500.000
Terlambat bayar selama 3 tahun.
Jadi, pajak yang perlu Putri bayarkan adalah: Rp. 2.500.000 x 3 = Rp. 7.500.000.
Artinya, Putri hanya perlu membayar pajak pokoknya saja, tanpa dikenakan denda.
Sementara itu, pembayaran pajak kendaran secara tepat waktu, sebenarnya sangat penting, tidak hanya untuk negara tetapi juga untuk Anda sendiri sebagai pemilik kendaraan bermotor. Karena saat Anda tidak bayar pajak maka STNK dianggap mati oleh polisi dengan alasan tidak ada cap stempel pengesahan.
BACA JUGA:3 Jenis Motor RX King yang Paling Dicari Kolektor, Harganya Bukan Main
Akibatnya, Anda harus membayar sanksi administrasi atas STNK kendaraannya dan terancam kena tilang saat razia kendaraan bermotor. Hal tersebut tentu sangat mengganggu perjalanan Anda, sehingga Anda tidak bisa berkendara dengan tenang.
Selain memahami persyaratannya di atas, Anda juga perlu mengikuti beberapa cara atau langkah untuk mengurus proses pemutihan pajak kendaraan 2024. Berikut penjelasannya.
1. Lengkapi Seluruh Persyaratan
Sebelum beranjak untuk membayar pajak kendaraan saat ada program pemutihan pajak, pastikan kamu telah melengkapi seluruh persyaratannya terlebih dulu.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dokumen persyaratan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan adalah KTP, STNK, BPKB, dan kuitansi pembelian.
BACA JUGA:Tersedia 3 Fasilitas Gratis Bagi Wajib Pajak, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak 2024 Bekasi?
Sementara untuk bukti telah menjalankan proses tes fisik kendaraan bisa didapatkan di kantor samsat sebagai salah satu proses pemutihan pajak tersebut. Jika ada salah satu saja tak tersedia, sudah pasti proses pemutihan pajak tidak akan bisa dilakukan.
Oleh sebab itu, pastikan untuk mengecek kembali segala dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pemutihan pajak STNK ini agar pengurusan prosesnya bisa berjalan dengan lancar tanpa gangguan.
BACA JUGA:Dicopot Sementara, Kuasa Hukum Kades Dusun Baru Siap Gugat SK Bupati Seluma
2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Saat semua dokumen persyaratan telah lengkap, kamu dapat langsung berkunjung ke kantor samsat terdekat di kotamu atau sekitar tempat tinggal. Sesampainya di lokasi tersebut, segera menuju bagian loket pembayaran pajak dan lampirkan seluruh dokumen persyaratannya.