6. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama.
7. Pemohon akan diberikan bukti tanda terima dan biasanya pemohon akan diminta kembali lagi sekitar 2-5 hari.
BACA JUGA:Daftar Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak 2024, Kabupaten Tangerang Ada?
8. Lalu datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
9. Serahkan dokumen itu ke loket pendaftaran balik nama bersama fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas.
10. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB akan diserahkan tanpa harus membayar biaya lagi.
Cara Pemutihan Pajak Kendaraan
Setelah menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
1. Kunjungi kantor Sasat terdekat.
2. Datangi loket dan serahkan dokumen yang disyaratkan.
3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang Anda serahkan.
BACA JUGA:Bingung Mau Kredit Mobil Baru atau Bekas? Ini Penjelasannya agar Bisa Kamu Pertimbangkan
4. Petugas Samsat akan memerika atau cek fisik seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.
5. Kemudian bawa berkas ke loket pengesahan atas kepemilikan kendaraan.
6. Lakukan pembayaran pokok PKB dan STNK.
7. Selanjutnya tinggal menunggu proses selesai.