Katanya SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Penjelasan dan Alasannya

Senin 03-06-2024,11:14 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

4. SIM B I Umum : Rp 120.000

5. SIM B II : Rp 120.000

6. SIM B II Umum : Rp 120.000

7. SIM C : Rp 100.000

8. SIM C I : Rp 100.000

9. SIM C II : Rp 100.000

10. SIM D : Rp 50.000

11. SIM D I : Rp 50.000

BACA JUGA:Simak ini Tabel Pinjaman KUR BNI Rp 50 Juta, Sukseskan Usaha dengan Tenor Panjang dan Cicilan Murah

Syarat Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu

1. KTP Asli 

2. Foto Copy KTP

3. SIM Asli dan Foto Copy SIM yang Lama

4. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani

5. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani

6. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.

Kategori :