Berapa Iuran BPJS Kesehatan Juni 2024? Simak Rinciannya di Sini

Senin 03-06-2024,14:15 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa iuran BPJS Kesehatan Juni 2024? simak rinciannya di sini.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan asuransi kesehatan dari rakyat untuk rakyat.

BACA JUGA:Lubang Perbaikan Jalan Diduga Sebabkan Seorang Pengendara Sepeda Motor Celaka dan Nyaris Tewas

Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran premi per bulan, tergantung kelas yang dipilih. Bahkan, pemerintah telah memutuskan akan mengganti sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Sistem yang akan diterapkan nantinya bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Jadi, dengan sistem yang baru ini, maka peserta BPJS Kesehatan tidak akan lagi dibagi-bagi menjadi beberapa kelas yang menentukan besaran iuran.

BACA JUGA:Simak Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2024 dan Jenis Denda yang Dihapus

Serta kualitas ruang inap yang akan didapatkan sebagai manfaat. Namun sebaliknya, semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap yang serupa.

Bukan tanpa alasan, perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Aturan itu menyebut, sistem KRIS ditargetkan akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Lantas, berapa tarif iuran BPJS Kesehatan per Juni 2024?

Sedangkan untuk perubahan tarif, pemerintah menargetkan paling lambat akan dilakukan pada 1 Juli 2025.
Selama masa transisi ini pemerintah memutuskan besaran iuran masih akan merujuk pada aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

BACA JUGA:Pemilihan Bupati Kepahiang, Riri-Ujang Lolos Verifikasi Calon Perseorangan

Itu artinya iuran yang berlaku hingga bulan Juni 2024 ini masih sama dengan yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah yang menggunakan sistem kelas.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek, yakni:

- Pertama, bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

- Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Kategori :