4 Langkah Cara Cek Penerima PIP Periode Mei-September 2024 Melalui Kemendikbud

Senin 03-06-2024,14:26 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Namun jika tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa untuk mendaftar Bansos PIP: 

1. Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.

2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.

Sebagai tambahan, informasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) kerap dikira sebagai hal yang sama, padahal keduanya mempunyai sejumlah perbedaan. 

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Papua 2024? Lantas Apa Saja 4 Jenis Insentif Pajak di Papua

Berikut bedanya KIP dan PIP

PIP dan KIP memang berkaitan dengan bantuan pemerintah di bidang pendidikan. Bantuan tersebut ditujukan untuk anak sekolah dari rentang usia 6 tahun sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Bantuan PIP disalurkan Kemendikbudristek dan Kemenag melalui bantuan Kemensos. Kemdikbud bertugas menyalurkan dana PIP untuk penerima manfaat di jenjang SD/SMP/SMA. 

BACA JUGA:Simak Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2024 dan Jenis Denda yang Dihapus

Sementara penyaluran dana PIP kepada penerima manfaat yang bersekolah di MI/MTS/MA dilakukan oleh Kemenag.

Perbedaan KIP dan PIP tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar di Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

BACA JUGA:Pemilihan Bupati Kepahiang, Riri-Ujang Lolos Verifikasi Calon Perseorangan

Berdasarkan regulasi tersebut, perbedaan KIP dengan PIP terletak pada definisi, fungsi, dan tujuannya. PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

BACA JUGA:Tewas Overdosis Pil Antimo dan Arak, Selain Korban Tewas Ada 4 Orang Lain, Bagaimana Kondisinya?

Adapun yang dimaksud dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

Kategori :