Bagaimana Jika Plat Nomor Kendaraan Hilang? Ini Cara dan Syaratnya, Biaya Pengurusan Murah

Senin 03-06-2024,18:35 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -  Plat nomor menampilkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi, dan seri huruf.  Bagaimana jika pelat kendaraan hilang? Ini cara dan syaratnya biaya pengurusan murah.

BACA JUGA:Dukungan Dempo-Bang Ken Belum Memenuhi Syarat, Tempo 5 Hari Harus Serahkan 31.044 Dukungan

Baik kendaraan roda empat maupun roda dua dilengkapi sepasang plat nomor yang dipasang di bagian depan dan belakang.  Jika STNK kamu hilang, sebaiknya segera diurus agar STNK yang hilang itu tidak dimanfaatkan oleh orang lain dan juga supaya kamu bisa berkendara di jalan secara legal.

BACA JUGA:Berapa Pajak Mobil Fortuner? Berikut Daftar Pajak Mobil Fortuner Sesuai dengan Tahun Keluarannya

Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.  Namun, sebelum mengetahui cara urus plat nomor hilang, ketahui dulu fungsi pelat nomor pada kendaraanmu.

BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Dibantu 100 Kursi Roda, Khusus untuk Lansia

Fungsi Plat Nomor Kendaraan

Plat nomor kendaraan sangat penting untuk dimiliki sebagai identitas kendaraan. Plat nomor kendaraan juga menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sudah mengantongi izin untuk jalan di jalan umum.

Setiap plat nomor juga memiliki kode angka yang menunjukkan masa berlaku pembayaran pajak, yang biasanya berlaku selama 5 tahun.

Jadi, fungsi plat nomor juga menjadi bukti bahwa pemilik sudah membayar pajak kendaraannya.

Pada kasus-kasus kriminal yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, plat nomor akan mempermudah pihak berwajib mendata kendaraan yang dimaksud. Itulah beberapa fungsi plat nomor kendaraan.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Utara Tahun 2024, Perhatikan Syarat hingga Jadwalnya

Untuk pengemudi yang plat nomor kendaraannya hilang, bisa menyiapkan beberapa dokumen berikut: 

1. Isi formulir kendaraan 

2. Lampiran dokumen identitas pemohon 

  • KTP (bagi perseorangan) 
  • Kartu izin tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (bagi perseorangan) 
  • Surat keterangan tempat tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (bagi perseorangan) 
  • Nomor induk pengusaha (bagi badan usaha) 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (bagi badan usaha) 
  • Surat keterangan dengan cap dari perusahaan (bagi badan usaha) 
  • Surat keterangan dari instansi (bagi instansi pemerintahan) 
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan 
  • STNK Surat tanda laporan kehilangan pelat nomor kendaraan dari Polsek terdekat 
  • Tanda bukti pembayaran
Kategori :