Bagaimana Jika Plat Nomor Kendaraan Hilang? Ini Cara dan Syaratnya, Biaya Pengurusan Murah

Senin 03-06-2024,18:35 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:5 Rekomendasi SD Terbaik di Jakarta Pusat Berdasarkan Akreditasi BAN-SM, Cocok Jadi Pilihan

Berikut ini beberapa tata cara urus plat nomor hilang atau rusak di Samsat:

1. Datang ke Kantor Samsat

Cara urus plat nomor hilang atau rusak yang pertama adalah dengan mendatangi langsung kantor Samsat sesuai daerah domisili atau daerah asal kendaraan tercatat sejak awal.

Perlu diketahui kantor Samsat beroperasi dan melayani pengurusan plat nomor hilang atau rusak setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 14.00 waktu setempat.

Pastikan ajuan pengurusan plat nomor hilang atau rusak diajukan oleh pemilik kendaraan dengan nama yang sama dan tertera sesuai dengan STNK dan BPKB.

BACA JUGA:Masyarakat Kalsel Menunggu, Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Selatan? Berikut Informasinya

2. Mengambil Nomor Antrean

Setelah sampai di kantor Samsat, kamu bisa memberi tahu maksud tujuanmu mendatangi kantor Samsat. Pilih jenis layanan dan ambil nomor antrean.

Hal ini dimaksudkan agar pelayanan di Samsat terorganisir dengan baik, sesuai dengan urutan kedatangan konsumen. Sehingga cara urus pelat nomor hilang atau rusak bisa diproses sesuai prosedur.

BACA JUGA:Bebas Denda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Tengah Dimulai Kapan?

3. Menyerahkan Syarat Dokumen

Cara urus plat nomor hilang atau rusak selanjutnya adalah dengan menyertakan dokumen-dokumen yang disyaratkan, seperti yang sudah disebut sebelumnya.

4. Membayar Biaya Pengurusan Pelat Nomor Pengganti

Kemudian, kamu perlu membayar biaya yang dibutuhkan untuk layanan pengurusan plat nomor pengganti tersebut di kasir.

BACA JUGA:Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Utara, Kapan Kembali Dibuka pada Tahun 2024?

Kategori :