Bagaimana Jika Plat Nomor Kendaraan Hilang? Ini Cara dan Syaratnya, Biaya Pengurusan Murah

Senin 03-06-2024,18:35 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

5. Tunggu Petugas Memproses Plat Nomor Baru

Setelah selesai membayar, kamu cukup menunggu petugas memproses layanan cara urus plat nomor hilang atau rusak.

Plat nomor kendaraan baru biasanya akan jadi di hari yang sama, tetapi mungkin saja bisa lebih lama. Semuanya tergantung dengan banyak-tidaknya layanan yang harus diproses pada Samsat setempat. Untuk lebih lanjut, kamu bisa menanyakan perihal tersebut pada petugas Samsat di daerahmu, ya.

BACA JUGA:Sudah Bulan Juni, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Bali?

Biaya Pembuatan Plat Nomor Kendaraan yang Hilang

Mengenai tarif membuat plat nomor kendaraan baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. 

Untuk kendaraan roda dua atau tiga dikenakan tarif Rp 60.000 dan kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000. Apabila, kendaraan ditemui tidak dilengkapi dengan plat nomor atau memakai pelat nomor tidak sah, akan dikenakan sanksi. 

BACA JUGA:Berapa Pajak Mobil Pajero? Ini Rincian Besaran Pajak Mobil Pajero Sesuai Tahun Produksi dan Tipenya

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Itulah tadi mengenai, cara mengurus plat motor yang hilang lengkap dengan syarat serta biaya. Sebagai informasi, tambahan simak peraturan plat nomor motor yang penting diketahui.

BACA JUGA:Rekomendasi SD Terbaik di Jakarta Utara, Ada Swasta dan Negeri, Lengkap dengan Biaya hingga Fasilitas

Peraturan Plat Nomor Motor

Peraturan plat nomor motor itu ada hukumnya. Bila sembarangan dimodifikasi tanpa peduli pada regulasinya, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran serta bisa saja kena tilang. Untuk menghindarinya, berikut beberapa peraturan tentang pelat nomor yang perlu kamu tahu:

BACA JUGA:Ternyata Ini Dugaan Penyebab Owner Taman Bunga D'syandana 88 di Rejang Lebong Ditusuk dan Meninggal Dunia

Mengutip Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 68, pelat nomor kendaraan wajib memuat nomor registrasi, kode wilayah, serta masa berlaku. Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya pun harus memenuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:BPKB Hilang? Bisa Diganti, Ini Biaya dan Syarat Membuat BPKB yang Hilang

Kategori :