3. Penghapusan Denda BBNKB
Program pemutihan juga mencakup pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), baik untuk BBNKB II maupun penyerahan pertama. Hal ini memudahkan proses balik nama kendaraan tanpa beban biaya tambahan.
BACA JUGA:AHM Resmi Luncurkan All New Honda BeAT, Bawa Desain dan Fitur Canggih! Segini Harganya
Jenis-Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan biasanya mencakup beberapa jenis pajak, antara lain:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Program ini sering kali membebaskan denda keterlambatan pembayaran PKB, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Keringanan untuk SWDKLLJ biasanya berupa penghapusan denda keterlambatan, sehingga pemilik kendaraan hanya membayar pokoknya.
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Keringanan BBNKB dapat berupa penghapusan denda balik nama kendaraan atau bahkan pembebasan biaya balik nama pertama.
BACA JUGA:Senyum Bahagia ASN Jawa Timur, Gaji 13 Sudah Cair, Coba Cek Rekeningnya
Mekanisme Pelaksanaan Program
Program pemutihan pajak biasanya memiliki periode pelaksanaan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda). Peserta program harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, misalnya kendaraan tidak sedang dalam proses balik nama.
BACA JUGA:8 Makanan yang Dianjurkan oleh Alkitab agar Terapkan Pola Hidup Sehat